KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kami
bisa membuat makalah.
Kami ucapkan terima
kasih sebesar-besarnya kepada Dosen mata kuliah kewarganegaraan yang telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk membuat makalah ini.
Kami menyadari bahwa
makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata SEMPURNA, karena kami masih
dalam tahap belajar, jika ada kesalahan dalam pengetikan mohon dimaklumi.
Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar kami dapat mempelajari
kesalahan pada makalah yang kami buat ini.
Palu, 18 Juni 2013
Kelompok 1
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG .............................................................................................. 1
B.
TUJUAN .............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN .............................................................................................. 3
B.
KEDUDUKAN .............................................................................................. 4
C.
FUNGSI .............................................................................................. 5
D.
TUJUAN .............................................................................................. 6
E.
IMPLEMENTASI .............................................................................................. 7
F.
ISI WAWASAN
NUSANTARA................................................................................. 7
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN .............................................................................................. 10
B.
SARAN .............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki
oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karenatelah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara KesatuanRepublik Indonesia. Ada
bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana iamemandang tanah airnya
beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional.
Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi:"Brittain
rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas
pulaunya,tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak
mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya.
Indonesia wawasan nasionalnya adalahwawasan nusantara yang disingkat wasantara.
Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri
danlingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya
dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah
lingkungannya itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour
atauorganisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak
adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
•Satu kesatuan wilayah
•Satu kesatuan bangsa
•Satu kesatuan budaya
•Satu kesatuan ekonomi
•Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa
wasantara adalah pengeja wantahan falsafah Pancasiladan UUD 1945 dalam wadah
negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara
akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional
itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam
"koridor" wasantara.
B.
TUJUAN
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
- Untuk mengetahui pengertian dari wawasan
nusantara
- Untuk mengetahui kedudukan, fungsi dan
tujuan wawasan nusantara
- Untuk mengetahui implementasi wawasan
nusantara Indonesia
- Untuk mengetahui isi wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Pengertian wawasan nusantara
Wawasan nusantara yang
biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk
mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka
akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat.
Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi
dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi, wawasan adalah suatu
cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara
berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno
yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit.
Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai
kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara
secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi
permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu
adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang
notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya
yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa
Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya
menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prof. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
B. KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah
Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa
Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan
perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
c.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Implementasi
Wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul
daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya .
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya
yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa . Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai
budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan
hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap
bela negara pada tiap warga negara Indonesia.
C. FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
1.
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara
Republik Indonesia adalah:
a) Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.
Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
b) Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan
garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
c) Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.
D. TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
·
Tujuan kedalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam
adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek
alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi
silang, keadaan dan kekayaan alam (SDA), serta keadaan dan kemampuan penduduk
(demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·
Tujuan keluar
Tujuan wawasan nusantara ke dalam
yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, dan perdamaian bagi
seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan
perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam
upaya mewujudkan kepentingan Nasional Indonesia di dunia.
E. IMPLEMENTASI NUSANTARA INDONESIA
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik.
F. ISI WAWASAN
NUSANTARA
Isi wawasan nusantara
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a)
Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional.
b)
Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a)
Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan
yang bebas.
3)
Pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b)
Asas keterpaduan
semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup
daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan
politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu
perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib
sosial dan satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas
asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu
system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).
6)
Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
c)
Tata Laku Wawasan
Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai warga negara Indonesia yang
telah memahami Wawasan Nusantara seharusnya kita dapat mengubah cara pandang
dan sikap Bangsa Indonsisa mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa untuk
mencapai tujuan nasional. Dengan begitu Negara Indonesia tetap kokoh dan tidak
ada satu pun wilayah yang memisahkan diri lagi dan merdeka menjadi Negara lain
seperti contohnya Negara Timor Leste yang dulunya masih wilayah Indonesia namun
sekarang memisahkan diri dan merdeka.
B. SARAN